MAGELANG – Dalam rangka mensukseskan Rencana Aksi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 terkait Pemenuhan Hak Integrasi Narapidana, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jawa Tengah mengadakan kegiatan sosialisasi teknis kepada jajarannya, Kamis (02/05/2024).
Kegiatan sosialisasi terkait Pengawasan dan Pengendalian Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan diadakan di Lapas Kelas IIA Magelang.
Baca juga:
Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
|
Berkenan hadir mengikuti kegiatan sosialisasi ini, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Sugeng Sayogo.
Kadivpas Kanwil Jawa Tengah, Kadiyono dalam sambutannya menegaskan pentingnya penerapan teknologi dalam penegakan hukum, terutama dalam hal pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas PPK dalam pembuatan litmas.
Acara ini juga menjadi wadah bagi para peserta untuk berbagi pengalaman dan best practice dalam implementasi pelaksanaan progam tersebut. Diskusi intensif mengenai tantangan dan solusi dalam penerapan teknologi di Lapas maupun Rutan menjadi fokus utama dalam kegiatan ini.
Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso berharap melalui kegiatan ini bagi pegawai yang terpilih menjadi PPK dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya agar proses pemasyarakatan bisa berjalan dengan maksimal.
(N.son/Reza)